Nekatnya Pemotor Lawan Arus di JLNT Casablanca Gara-gara Razia

casablanca

Jakarta – Tingkah pemotor melawan arah masih terus terjadi. Kecelakaan motor lawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu tak membuat pemotor nakal jera.

Lebih nekatnya lagi, aksi pemotor lawan arah ini terjadi di jalan layang nontol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan. Sejumlah pemotor nekat lawan arah karena ada razia polisi di ujung jalan.

Peristiwa motor lawan arah di JLNT Casablanca ini viral di media sosial. Dalam rekaman video amatir yang beredar, tampak beberapa pemotor nekat melawan arah.

Dinarasikan pemotor tersebut nekat lawan arah karena ada razia polisi.

“Motor lawan arah, karena ada razia di jalan layang Casablanca,” kata perekam video.

Polisi Cari Pemotor Lawan Arah

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando mengatakan pihak kepolisian sudah mendapatkan informasi tersebut. Pihaknya akan menindaklanjuti dan memburu pelaku.

“Kita telusuri nanti kita tindak lanjuti. Kita upayakan,” kata Bayu saat dihubungi, Jumat (22/9).

JLNT Casablanca Dijaga Polisi

Bayu mengatakan motor memang dilarang melintas di JLNT Casablanca. Pihaknya selalu menjaga ketat agar pemotor tidak memasuki jalanan tersebut.

“Sudah ditempatkan anggota di jam-jam tertentu. Kita sudah taruh anggota di jam-jam tertentu. Kalau untuk malam hari JLNT sudah ditutup mulai pukul 01.00 WIB-04.00 WIB. Di jam malam untuk menghindari yang trek-trekan,” kata dia.

Terlebih, dalam pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023, polisi bersiaga di tiga jam rawan yakni pagi, sore, hingga malam. Jalan layang tersebut pun ditutup saat malam hari ini untuk mencegah aksi balap liar.

“Setiap hari ada anggota di situ, mungkin itu juga kabur karena ada anggota. Anggota biasanya malam, tapi dalam rangka Operasi Zebra jam plotting pagi plotting sore ada,” imbuhnya.

Ancaman Denda Rp 500 Ribu

Sejumlah pemotor lawan arus di JLNT Casablanca, Jakarta Selatan, dicari polisi. Mereka terancam dikenai sanksi tilang atas pelanggaran rambu-rambu lalu lintas di lokasi.

“Betul, ancamannya Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” kata Kasat Lantas Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *